Selasa, 07 Mei 2013
Materi IPS Kelas VI SD Semester 1 “PERKEMBANGAN WILAYAH INDONESIA”
Diposting oleh gesit rahmadhani di 09.03
- A. Perkembangan Provinsi di Indonesia
Indonesia adalah negara
kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau. Jumlah pulau di Indonesia adalah
17.506. Pulau-pulau tersebut menyebar di sekitar khatulistiwa. Pulau-pulau
besar yang ada di Indonesia antara lain Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi,
dan Irian.
Secara administrasi
wilayah Indonesia terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan,
dan kelurahan/desa. Jumlah provinsi di Indonesia pada saat ini adalah 33
provinsi.
Provinsi yang ada di
Indonesia mengalami perkembangan dari tahun ketahun. Pada saat Indonesia
memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 jumlah provinsi di
Indonesia ada delapan.
Provinsi yang ada pada saat itu adalah Provinsi Sumatra, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara),
dan Maluku.
Pada tahun 1945–1949
Indonesia mengalami perkembangan wilayah. Hal ini disebabkan masuknya kembali
Belanda untuk menguasai Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di
Den Haag, Belanda tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat.
Pada saat itu Indonesia terdiri atas lima belas negara bagian. Republik
Indonesia adalah bagian dari Republik Indonesia Serikat. Pada tahun 1950 kita
kembali menjadi Negara
Kesatuan Republik
Indonesia.
Pada kurun waktu
1950–1966 di Indonesia telah terjadi pemekaran beberapa provinsi sebagai
berikut:
1. Pada tahun 1950
Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan
Sumatra Selatan. Pada tahun ini Yogyakarta mendapatkan status daerah istimewa.
2. Pada tahun 1956
Provinsi Kalimantan dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, dan Kalimantan Timur.
3. Pada tahun 1957
Provinsi Sumatra Tengah dipecah menjadi Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatra
Barat. Pada tahun ini Jakarta mendapatkan status sebagai daerah khusus ibu
kota. Selain itu, Aceh menjadi provinsi tersendiri lepas dari Sumatra Utara.
4. Pada tahun 1959
Provinsi Sunda kecil dipecah menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur. Pada tahun ini juga dibentuk Provinsi Kalimantan Tengah
dari Kalimantan Selatan.
5. Pada tahun 1960
Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Selatan.
6. Pada tahun 1963 PBB
menyerahkan Irian Barat ke Indonesia.
7. Pada tahun 1964
dibentuk Provinsi Lampung dari pemekaran Provinsi Sumatra Selatan. Selain itu,
dibentuk pula Provinsi Sulawesi Tengah (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan
Provinsi Sulawesi Tenggara (pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan).
Jumlah provinsi di
Indonesia bertambah ketika Irian Barat resmi kembali menjadi bagian dari NKRI
pada tanggal 19 November 1969 dan menjadi provinsi ke-26. Irian Barat kemudian
namanya berubah menjadi Irian Jaya. Selanjutnya, Timor Timur berintegrasi atau
bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli
1976. Timor Timur menjadi provinsi ke-27. Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor
Timur melepaskan
diri dari NKRI. Timor
Timur menjadi negara baru, yaitu Timor Leste. Selanjutnya di Indonesia
terbentuk beberapa provinsi baru. Provinsi baru yang terbentuk sejak tahun 1999
di Indonesia sebagai berikut.
Wilayah administratif
Indonesia tidak hanya berubah pada tingkat provinsi, tetapi juga pada tingkat
di bawahnya, yaitu pada tingkat kabupaten dan kecamatan. Sekarang ini Indonesia
terdiri atas 349 kabupaten, 91 kota otonom, dan 5.263 kecamatan yang tersebar
di 33 provinsi.
B. Perkembangan Wilayah
Laut Indonesia
Indonesia merupakan
negara kepulauan terbesar di dunia. Garis pantainya sekitar 81.000 km. Wilayah
lautnya meliputi 5,8 juta km2 atau sekitar 70% dari luas total wilayah
Indonesia. Luas wilayah laut Indonesia terdiri atas 3,1 juta km2 luas laut
kedaulatan dan 2,7 juta km2 wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Wilayah laut Indonesia
mengalami perkembangan yang cukup panjang. Wilayah laut Indonesia pertama kali
ditentukan dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO)
tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan
Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau
bagian pulau Indonesia. Lebar laut hanya 3 mil laut. Artinya, antarpulau di
Indonesia terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau
lainnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 13
Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkanDeklarasi Djoeanda. Pemerintah
mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya, dengan
Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia
ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis
pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang
menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar Indonesia.
Pada tahun 1982
Konvensi Hukum Laut PBB memberikan dasar hukum bagi negara-negara kepulauan
untuk menentukan batasan lautan sampai zona ekonomi eksklusif dan landas
kontinen. Dengan dasar ini suatu negara memiliki wewenang untuk mengeksploitasi
sumber daya alam yang ada di zona tersebut. Berbagai sumber daya alam seperti
perikanan, gas bumi, minyak bumi, dan bahan tambang lainnya dapat dimanfaatkan
oleh negara yang bersangkutan. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut
menurut Konvensi Hukum Laut PBB.
Wilayah laut Indonesia
sangat luas. Wilayah laut Indonesia dibedakan menjadi tiga, yaitu zona laut
teritorial, zona landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif.
1. Zona Laut Teritorial
Zona laut
teritorial adalah jalur laut yang
berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah
garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah
negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan
tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di
atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan
sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.
2. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas
kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari
garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen
Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga.
Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Indonesia terletak di
antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Pada zona ini suatu
negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di
dalamnya. Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin
keselamatan dan keamanannya.
3. Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut
selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini
negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi,
konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi adalah
penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Eksploitasi
adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu
daerah. Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam
supaya tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip
hukum laut internasional.
C. Pelestarian Wilayah
Laut Indonesia
Sebagian besar wilayah
Indonesia berupa lautan. Sekitar 70% wilayah Indonesia berupa lautan yang
menghubungkan antarpulau. Laut memberikan manfaat dan menjadi sumber
penghidupan bagi banyak orang. Laut menyimpan sumber daya alam yang melimpah.
Sumber daya alam hayati maupun nonhayati terdapat di laut. Sumber daya alam
yang ada di
laut sebagai berikut:
1. Berbagai jenis biota
laut seperti ikan, udang, cumi-cumi, kerang, kepiting, dan biota lainnya.
Sumber daya alam tersebut memberikan penghidupan bagi para nelayan.
2. Kerang mutiara
memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi.
3. Rumput laut
dibudidayakan di daerah pesisir. Budi daya ini dapat meningkatkan pendapatan
penduduk.
4. Air laut merupakan
bahan dasar pembuatan garam mineral.
5. Berbagai bahan
tambang terdapat di laut, di antaranya minyak bumi. Sumber daya alam yang ada
di laut dapat mengalami kerusakan.
Kerusakan sumber daya
alam di laut sebagian besar disebabkan oleh tindakan manusia. Faktor-faktor
yang dapat mengakibatkan kerusakan di laut sebagai berikut:
1. Membuang sampah di
laut.
2. Pembuangan limbah
industri yang mengandung bahan kimia dapat mencemari laut sehingga biota laut
banyak yang mati.
3. Penggunaan bahan
peledak untuk menangkap ikan menyebabkan kerusakan terumbu karang.
4. Penggunaan jaring
pukat harimau dan jaring trawl menyebabkan ikanikan kecil
tertangkap sehingga populasi ikan semakin berkurang.
5. Tumpukan minyak
mentah di laut menyebabkan kematian berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya.
Sumber daya alam yang
ada di laut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Kita boleh
memanfaatkan sumber daya alam yang ada di laut. Tujuannya untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup. Akan tetapi, kita juga harus menjaga kelestariannya.
Beberapa upaya yang dilakukan untuk melestarikan sumber daya laut sebagai
berikut:
1. Menjaga kebersihan
laut atau tidak membuang sampah sembarangan.
2. Melakukan daur ulang
sampah industri sebelum dibuang ke laut atau sungai.
3. Melarang penggunaan
pukat harimau.
4. Melarang penggunaan
bahan peledak untuk menangkap ikan.
5. Melindungi terumbu
karang sebagai tempat perkembangbiakan ikan.
6. Menanam hutan bakau
di pesisir pantai untuk mencegah abrasi pantai.
Hutan bakau (mangrove)
juga digunakan untuk berkembang biak berbagai jenis biota laut.
7. Memberi sanksi yang
berat terhadap orang-orang yang menangkap satwa laut yang dilindung
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar